Program UKGS SDI Al-Azhar 14 Semarang

 Program - Program UKGS SDI Al-Azhar 14 Semarang



Keunggulan dari program ukgs yang sudah dilaksanakan adalah angka karies sudah turun dan rata-rata karies masing-masing murid sudah membaik yakni sebesar 0,9. Tingkat kesadaran dari masing-masing siswa terhadap kesehatan gigi dan mulut mereka sudah sangat tinggi hal ini di tandai dengan kemauan dan keberanian siswa untuk datang sendiri ke ruang ukgs. Selain itu, kegiatan ukgs ini membawa dampak positif bagi guru-gurunya yakni meningkanya pengetahuan guru tentang kesehatan gigi dan mulut. SD Al-Azhar 14 di nobatkan sebagai SD percontohan se Jawa Tengah.
SDI Al-Azhar 14 memiliki program UKGS sebagai berikut:
1.      Promotif
Upaya promotif adalah suatu rangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan – kegiatan yang bersifat promosi kesehatan. Upaya promosi yang dilakukan SDI Al-Azhar 14 berupa skrining kesehatan gigi, penyuluhan kesehatan gigi yang dilakukan 2- 3 kali per semester oleh perawat gigi UKGS maupun tenaga kesehatan dari puskesmas wilayah kerja SDI Al-Azhar 14 serta sikat gigi massal yang dilakukan 1 kali per semester oleh perawat gigi UKGS, karena keterbatasan tenaga maka kegiatan sikat gigi massal dilakukan per kelas dalam waktu yang berbeda.
2.      Preventif
Upaya preventif adalah kegiatan yang bertujuan untuk pencegahan penyakit. Upaya preventif yang dilakukan adalah scalling dan pengolesan fluor. Untuk tindakan scalling dilaksanakan berdasarkan kebutuhan siswa, dimana ketika siswa merasa tidak nyaman terhadap kondisi gigi dan mulutnya mereka langsung datang tanpa diminta ke ruang UKGS untuk memeriksakan kondisi giginya. Sedangkan untuk tindakan pengolesan fluor dilakukan setiap 6 bulan sekali.
3.      Kuratif Sederhana

Upaya kuratif adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengobati suatu penyakit. Upaya kuratif yang dilakukan berupa penambalan gigi 1 bidang dan pencabutan gigi decidui persistensi.

Peningkatan Jaminan Pelayanan Kesehatan

Peningkatan Jaminan Pembiayaan Kesehatan



BPJS atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
            BPJS Kesehatan bersama 
BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
            BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 
1 Januari 2014
1.      Tahun 1968 – Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi Kesehatan Nasional.
2.      Tahun 1984 – Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.
3.      Tahun 1991 – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.
4.      Tahun 1992 – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.
5.      Tahun 2005 – PT. Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).
6.      Tahun 2014 – Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT Askes Indonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Dasar Penyelenggaraan BPJS Kesehatan:
1.      UUD 1945
2.      UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
3.      UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
4.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005.
Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada :
1.      Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
2.      Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
3.      Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
4.      Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
5.      Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
6.      Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.

Ketentuan BPJS Kesehatan:
1.      Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.
2.      Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
3.      Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
4.      Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), secara tegas menyatakan bahwa BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah badan hukum publik. BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua BPJS tersebut pada dasarnya mengemban misi negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dengan menyelenggarakan program jaminan yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penyelenggaraan jamianan sosial yang adekuat dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar Negara kesejahteraan, disamping pilar lainnya, yaitu pendidikan bagi semua, lapangan pekerjaan yang terbuka luas dan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkeadilan.
Mengingat pentingnya peranan BPJS dalam menyelenggarakan program jaminan sosial dengan cakupan seluruh penduduk Indonesia, maka UU BPJS memberikan batasan fungsi, tugas dan wewenang yang jelas kepada BPJS. Dengan demikian dapat diketahui secara pasti batas-batas tanggung jawabnya dan sekaligus dapat dijadikan sarana untuk mengukur kinerja kedua BPJS tersebut secara transparan.


Fungsi BPJS Kesehatan
UU BPJS menetukan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan  kesehatan. Jaminan Kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.      
            Menurut UU SJSN program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja. Selanjutnya program jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Kemudian program jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan pensiun ini diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
Sedangkan program jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk memberikan santuan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Tugas BPJS Kesehatan
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS bertugas untuk:
1.      Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta;
2.      Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;
3.      Menerima bantuan iuran dari Pemerintah;
4.      Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta;
1.      Mmengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial;
index2.      Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial; dan
3.      Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Dengan kata lain tugas BPJS meliputi pendaftaran kepesertaan dan pengelolaan data kepesertaan, pemungutan, pengumpulan iuran termasuk menerima bantuan iuran dari Pemerintah, pengelolaan Dana jaminan Sosial, pembayaran manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan dan tugas penyampaian informasi dalam rangka sosialisasi program jaminan sosial dan keterbukaan informasi.
Tugas pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan secara pasif dalam arti menerima pendaftaran atau secara aktif dalam arti mendaftarkan peserta.
Wewenang BPJS Kesehatan
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diamaksud di atas BPJS berwenang:
1.      Menagih pembayaran Iuran;
2.      Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
3.      Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memanuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
4.      Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
5.      Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan;
6.      Mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
7.      Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8.      Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.
Kewenangan menagih pembayaran Iuran dalam arti meminta pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran, kewenangan melakukan pengawasan dan kewenangan mengenakan sanksi administratif yang diberikan kepada BPJS memperkuat kedudukan BPJS sebagai badan hukum publik.
Jumlah penduduk Indonesia yang sudah mencapai 200 Juta jiwa untuk permasalahan kesehatan menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah kepada warganya, belum meratanya penanganan kesehatan antara simiskin dan sikaya yang menjadi polemik hingga saat ini. Saya sendiri merasa miris mendengarnya kalau mau berobat ke rumah sakit bahkan masuk    UGD diharuskan adanya jaminan atau DP sebelum dirawat, belum lagi kalau harus rawat inap tentunya uang menjadi prioritas utama untuk memesan kamar beserta obat-obatnya, mending kalau kita sedang ada uang saat itu kalau tidak punya siapa yang mau menanggung. untuk itulah dibuat program pemerintah yang sudah lama di diskusikan berdasarkan Undang-Undang untuk mengatasi permasalahan di atas, yang bernama Jaminan kesehatan Nasional (JKN) yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, sebagai salah satu upaya menjamin hak setiap warga negara untuk dapat hidup sehat dan produktif. Jaminan Kesehatan yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory). Hal ini berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak
PEMBAHASAN
Jaminan kesehatan Nasional (JKN) berupa BPJS Kesehatan mempunyai multi manfaat, secara medis dan maupun non medis. Ia mempunyai manfaat secara komprehensive; yakni pelayanan yang diberikan bersifat paripurna mulai dari preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Seluruh pelayanan tersebut tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya iuran bagi peserta. Promotif dan preventif yang diberikan bagi upaya kesehatan perorangan (personal care).
Peserta BPJS Kesehatan
1.      Fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayar pemerintah sebagai peserta Jaminan Kesehatan yang diatur melalui peraturan pemerintah
2.      Orang yang cacat total tetap dan tidak mampu cacat fisik/mental sehingga seseorang tidak mampu melakukan pekerjaan, yang penetapnnya dilakukakn oleh dokter
Manfaat jaminan kesehatan, terdiri atas :
1.      Manfaat medis; tidak terikat dengan besaran iuran
2.      Manfaat non medis, meliputi: Manfaat akomodasi (dibedakan berdasarkan skala besaran iuran) dan Manfaat ambulans, hanya diberikan ungtuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang  ditetapkan BPJS Kesehatan.
3.      Manfaat pelayanan promotif dan preventif, meliputi: Penyuluhan kesehatan perorangan (minimal Penyuluhan tentang pengelolaan faktor resiko. Risiko penyakit dan PHBS); Imunisasi dasar (meliputi BCG, DPT-HB, Polio, Campak); Keluarga Berencana (konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, tubektomi bekerjasama dengan lembaga KB); Skrining kesehatan (mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan
Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan tingkat pertama yaitu:
Pelayanan kesehatan Non Spesialistik:
1.      Administrasi pelayanan
2.      Pelayanan promotif dan preventif.
3.      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4.      Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5.      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6.      Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis.
7.      Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.
1.      Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi
Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan
Rawat Jalan
1.      Administrasi pelayanan
2.      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
3.      Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
4.      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
5.      Pelayanan alat kesehatan implant
6.      Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
7.      Rehabilitasi medis
8.      Pelayanan darah
9.      Pelayanan kedokteran forensik
10.  Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
Rawat Inap
1.      Perawatan Inap non Intensif
2.      Perawatan Inap di Ruang Intensif
3.      Pelayanan kesehatan yang telah ditanggung dalam program pemerintah tidak termasuk yang dijamin
4.      Peserta berhak dapat pelayanan alat bantu kesehatan (jenis dan plafon harga ditetapkan)
Kelas Rawat Inap yang ditanggung BPJS Kesehatan
Pelayanan yang tidak dijamin:
1.      pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
2.      pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat;
3.      pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
4.      pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
5.      pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
6.      pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
7.      Pelayanan meratakan gigi (ortodensi);
8.      Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
9.      Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
10.  Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
11.  Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
12.  Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
13.  Perbekalan kesehatan rumah tangga;
14.  Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
15.  Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan kesehatan yang diberikan.
Hal lain yang dijamin BPJS Kesehatan:
1.      Pasien kecelakaan lalu lintas: BPJS kesehatan membayar selisih biaya pengobatan yang telah dibayar oleh program Jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan tarif BPJS kesehatan.
2.      Peserta jaminan kesehatan yang menghendaki kelas perawatan yang lebih tinggi, selisih biaya menjadi beban peserta dan atau asuransi swasta yang diikuti peserta
3.      Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan, dimana BPJS Kesehatan dan penyelenggara asuransi tambahan dpt berkoordinasi dlm memberi manfaat untuk peserta jaminan kesehatan yang berhak atas perlindungan asuransi kesehatan tambahan.
Output Pelaksanaan BPJS Kesehatan
JKN menjangkau semua penduduk, artinya seluruh penduduk, termasuk warga asing harus membayar iuran dengan prosentase atau nominal tertentu, kecuali bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh pemerintah. Peserta yang terakhir ini disebut sebagai penerima bantuan iuran. Harapannya semua penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN pada tahun 2019.
JKN akan dimulai per 1 Januari 2014. Jaminan kesehatan ini merupakan bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. JKN yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory). Hal ini berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak.
Ada 2 (dua) manfaat Jaminan Kesehatan, yakni berupa pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Paket manfaat yang diterima dalam program JKN ini adalah komprehensiv sesuai kebutuhan medis. Dengan demikian pelayanan yang diberikan bersifat paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya premi bagi peserta. Promotif dan preventif yang diberikan dalam konteks upaya kesehatan perorangan (personal care).
Meskipun manfaat yang dijamin dalam JKN bersifat komprehensif namun masih ada yang dibatasi, yaitu kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset). Sedangkan yang tidak dijamin meliputi:
1.      Tidak sesuai prosedur
2.      Pelayanan diluar Faskes Yg bekerjasama dng BPJS
3.      Pelayanan bertujuan kosmetik
4.      General check up, pengobatan alternatif
5.      Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi
6.      Pelayanan Kesehatan Pada Saat Bencana
7.      Pasien Bunuh Diri /Penyakit Yg Timbul Akibat Kesengajaan Untuk Menyiksa Diri Sendiri/ Bunuh Diri/Narkoba
Jaminan Kesehatan Nasional mengacu pada prinsip asuransi sosial sesuai dengan amanat UU SJSN, yaitu; Nirlaba, wajib membayar iuran, gotong royong, portabilitas, equalitas dan transparan akuntabel, effektif effisien serta dana yang dikelola sepenuhnya digunakan untuk manfaat sebesar-besarnya bagi peserta JKN.
Kepesertaan bersifat wajib, artinya semua penduduk termasuk warga negara asing yang bekerja dan tinggal lebih dari 6 (enam) bulan harus ikut menjadi peserta JKN. Seluruh peserta harus membayar iuran dengan prosentase atau nominal tertentu, kecuali bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Mereka iurannya dibayar oleh pemerintah. Peserta yang terakhir ini disebut sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Perubahan data PBI akan di upadte setiap 6 (enam) bulan sekali.
Untuk menjadi peserta JKN, masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui pemberi kerja dan pekerjanya kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) atau PT Askes terdekat. Sedangkan bagi peserta PBI, pendaftaran peserta dilakukan oleh pemerintah.
JKN di Indonesia, penerapannya melalui mekanisme asuransi sosial dengan prinsip kendali biaya dan mutu. Yakni integrasinya pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang terkendali. Keuntungan memiliki asuransi kesehatan sosial selain premi yang terjangkau dengan manfaat komprehensif, kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan (sustainabilitas) dan dapat dilayani di seluruh wilayah Indonesia ( portabilitas).
Permasalahan BPJS Kesehatan
Dalam pelaksanaannya dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan juga banyak mengalami banyak masalah dan hambatan, antara lain:
1.      BadanPemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, hasilnya terlihat pada data peserta dan obat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Kemenkes merevisi beberapa regulasi yang memang malah menghambat pelayanan seperti merevisi aturan jenis penyakit yang bisa langsung ke RS.
2.      Ketidakjelasan tentang status kepesertaanà Proses registrasi bagi peserta yang terkesan sulit karena disetiap kabupaten tidak bisa bisa diakses padahal sudah memiliki token. Proses mutasi dari peserta askes dan peserta JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek) ke BPJS Kesehatan, selama ini banyak permasalahan terkait peralihaan data. Peserta JPK Jamsostek harus mendaftar ulang ke BPJS Kesehatan, padahal seharusnya otomatis.Transformasi JPK Jamsostek ke BPJS Kesehatan meninggalkan peserta JPK Pekerja Mandiri yang tidak otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan. Padahal sesuai UU 24/2011 tentang BPJS sangat jelas dinyatakan peserta JPK Jamsostek otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan.
3.      Validitas data kepesertaan masih belum sempurna. Kartu peserta belum terdistribusikan seluruhnya. Status kepesertaan gelandangan, pengemis, orang telantar, penderita kusta, penderita sakit jiwa, penghuni lembaga pemasyarakatan dan calon tahanan yang tidak jelas pertanggungjawabannya. BPJS juga belum punya lembaga yang mengurusi kepuasan peserta dan respon pengaduan masyarakat. “Sistem teknologi informasi BPJS belum berjalan dengan baik dan maksimal.
4.      Kurangnya sosialisasi tentang regulasi. Sehingga para stakeholders belum paham betul regulasi Jaminan Kesehatan Nasional. Pedoman pelaksanaannya juga belum dijabarkan secara lengkap dan jelas.
5.      Belum optimalnya pelayanandan hasil evaluasi DJSN meliputi belum berjalan secara baik mekanisme rujukan, rujukan berjenjang, rujukan parsial dan rujukan balik, belum memadai kapasitas fasilitas kesehatan primer, belum optimal pelayanan kepada peserta, dan belum lengkap e-katalog 2014. Bagi peserta sebagian besar merasakan kurang puas akan pelayanan, seperti hak peserta askes dan jamsostek dikurangi terkait berbedanya obat yang dapat diklaim dari jamsostek ke BPJS. Tidak berlakunya jampersal di BPJS. Dalam hal manfaat, DJSN melihat Jaminan Sosial Kesehatan oleh BPJS justru berimbas pada penurunan manfaat yang dirasakan oleh peserta lama (seperti peserta Jamsostek dan Askes).
6.      Kurangnya sumberdaya manusia (SDM) seperti tenaga medis, perekam medis dengan coding INA-CBG’s, perekam medik dan dokter harus paham benar mengenai apa ituInternational
7.      Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems 9 ( ICD 9) dan ICD 10. Para
8.      perekam medik harus terampil dalam membuat klarifikasi penyakit dan tindakan sesuai dengan ICD 9 dan ICD 10 sistem BPJS dengan cepat dan tepat.
 Permasalahan masih didominasi ketidaksiapan pemerintah dan BPJS Kesehatan –sebelumnya bernama PT Askes (Persero) dalam menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat àKeterlambatan pembuatan regulasi operasional seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Peraturan Menteri Kesehatan berkontribusi, sehingga menimbulkan masalah di lapangan.
Sumber : https://firiijb.wordpress.com/2014/12/31/bpjs-kesehatan-peningkatan-jaminan-pemeliharaan-kesehatan-masyarakat/